Dewan Bali Bahas Raperda PBH

Komisi I DPRD dalam Pembahasan Penyelenggaraan Bantuan Hukum (BPH) Provinsi Bali mengusulkan anggaran untuk menyelenggarakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebesar 5 juta per kasus. Usulan nominal tersebut telah didasari dengan pertimbangan, serta dipastikan tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah.

Kalau terlalu rendah, takutnya tidak ada yang mau nanti pihak ketiga seperti LBH-LBH karena terlalu murah. Kalau terlalu tinggi atau mahal, kita tidak bisa atur, ujar Ketua Komisi I DPRD Bali sekaligus Koordinator dalam rapat Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan  Bantuan Hukum I Nyoman Adnyana,(12/11).

Menurutnya, usulan Rp. 5 juta per kasus juga sama dengan di kepolisian pada saat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Untuk penganggarannya nanti dalam APBD 2020, disesuaikan dengan jumlah masyarakat miskin di Bali. Terutama yang memiliki persoalan hukum, meliputi  hukum pidana, perdata dan tata usaha Negara.

Sedangkan kasus-kasus narkoba dan korupsi yang merupakan penyakit masyarakat secara khusus telah diatur tidak akan mendapatkan bantuan hukum. Nanti eksekutif yang menghitung dan diatur dalam pergub. Selain masyarakat miskin, ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum juga mengatensi kasus-kasus adat.

Selain diselesaikan melalui Majelis Desa Adat, Pemprov Bali juga bisa membantu kalau memang ada pengaduan. DPRD Bali ingin membantu masyarakat Bali, kalau yang miskin, itu sudah pasti. Untuk kasus adat, ada penyelesaian non litigasi dengan perdamaian atau dimusyawarahkan. {humasdprdbali}