Desa Wisata Dibahas Dalam Ranperda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan

DPRD Provinsi Bali terdiri dari Gabungan Komisi I dan Komisi II membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan yang dipimpin oleh Ketua Pembahasan Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana di Gedung DPRD Bali, Senin (9/3/).

Raperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan membahas salah satunya tentang Keberadaan Desa Wisata yang belum diperkaya isinya dalam Ranperda, Desa belum diperkaya isisnya hanya pengertian desa wisata,seharusnya Perda itu harus ada keinginan politik dan diatur secara detail dengan Peraturan Gubernur.

{Photo: Humas Dewan Bali}

Dalam item Desa Wisata itu mestinya diisi desa wisata wajib menjaga potensi yang budaya adat dan agama, wajib menjaga lingkungan terus melarang mendatangkan investor.

Selain itu masalah lainnya soal item kepariwisataan berdasarkan Tri Hita Karana dan agama Hindu. Secara umum, dalam rapat pembahasan  Raperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan yang kedua tersebut membahas soal hasil konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Pariwisata.

Awalnya raperda standar penyelenggaraan Kepariwisataan, kini standarisasi penyelenggaraan dan pariwisataan budaya Bali. Perubahan itu dilakukan lantaran dalam Pemabahasan terkait dengan pariwisata budaya sebagai perda yang konsepsial menurut Kementiran Dalam Negeri semestinya ini menjadi kerangka sistematik penulisan perda.

{Photo: Humas Dewan Bali}

Dalam pembahasan berikutnya Dinas Pariwisata, Biro Hukum dan dinas terkait lainnya wajib membuat matriknya yang sebernanya dimulai dari pemaparan Perda No 2 tahun 2012 mengenai pariwisata budaya Bali.

Dalam perda itu disebutkan Kepariwisataan Budaya Bali adalah kepariwisataan Bali yang berlandaskan kepada Kebudayaan Bali yang dijiwai oleh ajaran Agama Hindu danĀ  falsafah Tri Hita Karana sebagai potensi utama dengan menggunakan kepariwisataan sebagai wahana aktualisasinya, sehingga terwujud hubungan timbal-balik yang dinamis antara kepariwisataan dan kebudayaan yang membuat keduanya berkembang secara sinergis, harmonis dan berkelanjutan untuk dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, kelestarian budaya dan lingkungan.{humasdewanbali/BPN}