Bersih Sampah Plastik Dalam Rangka Perayaan Tumpek Wayang

Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perayaan Rahina Tumpek Wayang dengan Upacara Jagat Kerthi atau Atma Kerthi sebagai Pelaksanaan Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Loka Sad Kerthi dalam Bali Era Baru.

Berkenaan dengan hal tersebut Gubernur Bali mengajak seluruh Pegawai ASN dan Non ASN untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai dalam aktivitas kantor dan melakukan kegiatan bersih-bersih sampah plastik di lingkungan kantor masing-masing.

Di Sekretariat DPRD Provinsi Bali kegiatan bersih-bersih sampah plastik dipimpin oleh Sekretaris DPRD untuk mengajak memungut dan mengumpulkan sampah plastik seperti kantong plastik, sedotan plastic, Styrofoam dan termasuk punting rokok yang ada.

Dengan membawa alat-alat kebersihan seperti sapu, sabit dan karung beras untuk mempermudah pengumpulan sampah, staf Sekretariat DPRD Provinsi Bali membersihkan areal seputar kantor, lalu sampah plastik yang sudah terkumpul dari kegiatan bersih-bersih sampah akan dikelola oleh DLH/DLHK/DLHP.