Bali Ajukan Dinas Pemajuan Desa Adat

Gubernur Wayan Koster di damping Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry saat terima Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Zera di Gedung Wisma Sabha Utama. Dinas Pemajuan Desa Adat dibentuk sebagai upaya menjaga dan lindungi keberadaan 1493 desa adat di Bali, sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Pemprov Bali bakal memiliki organisasi perangkat daerah (OPD) yang khusus mengurusi  1.493 desa adat di Pulau Dewata. OPD baru ini diberi nama Dinas Pemajuan Desa Adat Provinsi Bali. Gubernur Bali Wayan Koster pun minta pengawalan khusus dari Komisi II DPR RI (yang membindangi pemerintahan desa) agar OPD baru ini bisa gol di Kementerian Dalam Negri (Kemendagri).

Hal ini terungkap saat Gubernur Wayan Koster menerima kunjungan Komisi II DPR RI di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur, Niti Mandala Denpasar. Rombongan DPR RI yang berkunjung kemarin dipimpin langsung Ketua Komisi II, Mardani Ali Zera, dari Fraksi PKS. Dalam pertemuan itu, Gubernur Koster didampingin Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry. Hadir pula dalam pertemuan itu pangdam IX/udayana Mayjen TNI Benny Susianto,perwakilan dari polda Bali, perwakilan Kejati Bali, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, unsure KPU Bali, dan stakeholder terkait dengan mitra kerja Komisi II DPR RI.

OPD ini sedang digodok Perdanya. Kami berharap Komisi II DPR RI bisa mengawal usulan kami ini, karena di dalamnya ada OPD baru yakni Dinas Pemajuan Desa Adat. Saya hari ini tidak mengagendakan acara lain. Saya khusus menemui  bapak-bapak  dari  Komisi II DPR RI untuk menyampaikan hal ini. Sebab,ini menyangkut Bali, penting buat saya agar bapak bisa kawal ini di pusat. Saya minta tolong ini, lanjut mantan anggota Komisi X DPR RI (membidangi masalah adat, budaya, pariwisata, pendidikan)dari fraksi PDIP Dapil Bali tiga kali periode ini. Menurut Koster, Dinas Pemajuan Desa Adat dibentuk sebagai upaya menjaga dan melindungi keberadaan desa adat Bali yang jumlahnya mencapai 1.493 unit. Hal itu sesuai dengan visi misi Gubernur-Wakil  Gubernur ‘ Nanguna Sat Kerthi  Lokal Bali. Dinas Pemajuan Desa Adat ini dipandang sangat mendesak untuk dibetuk, karena bisa menjaga eksistensi desa adat dan budaya Bali yang merupakan pilar pembangunan dan memajukan ekonomi Bali.

Maka,  kami berharap Komisi II DPR RI bisa mengawal dan membantu rancangan perda ini agar disetujui Kemendagri. Karena bagaimana pun, dinas terkait dengan desa adat belum ada di Bali. Koster menegaska, pembentukan Dinas Pengajuan Desa Adat ini sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Menurut Koster, desa adat yang sudah ada jauh sebelum kemerdekaan, selama ini menjaga kelestarian adat dan budaya Bali. Desa Adat memerlukan perlindungan hukum untuk menguatkan perannya. Saat ini, memang belum ada undang-undangnya. Supaya Kemendagri tidak ragu, perlu pengawalan Komisi II DPR RI. Kami fokus minta ini saja dulu, mumpung disini ada Tim Kemendagri. Dengan adanya Ddinas Pemajuan Desa Adat, maka untuk pertama kalinya desa adat diakui secara resmi dan secara eksplisit sebagai subjek hukum dengan kedudukan hukum yang jelas. Bali ini unik. Selain memiliki 716 desa dinas/kelurahan, juga memiliki 1.493 desa adat. Nah, desa adat yang menjaga eksistensi adat, agama Hindu di Bali, serta memiliki sistem hukum, ekonomi, dan keamanan (pecalang). Kami khawatir ini tidak disetujui Mendagri, sehingga kami benar-benar minta tolong kepada Komisi II DPR RI.

Sementara, Badan Riset dan Inovasi Daerah yang diajukan sebagai OPD Baru Pemprov Bali, sudah mendapatkan dukungan dari DPRD Bali. badan Riset dan Inovasi dibentuk untuk pengembangan riset dari hulu ke hilir tentang industri kreatif berbasis kearifan lokal., mulai riset bidang pertanian hingga kebudayaan. Badan Riset dan Inovasi Daerah ini akan melibatkan akademisi perguruan tinggi, dan sinergi dengan berbagai pihak. Seusai pertemuan dengan Komisi II DPR RI kemarin, Gubernur Koster menyebutkan pola pemajuan yang dimaksud dalam Dinas Pemajuan Desa Adat nanti adalah mengelola parahyangan, palemahan (wilayah), pawongan (sumber daya manusia). Pawongan itu menyangkut kualitas pembinaan pecalang, pemangku, tukang banten. Ini berbeda dengan Majelis Desa Adat, tidak ada intervensi.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, berjanji akan mengawal usulan Pemprov Bali soal pembentukan Dinas Pemajuan Desa Adat. Desa adat sudah ada sebelum kemerdekaan. Jadi kami komitmen di DPR RI mengawal aspirasi Provinsi Bali. eperti yang disampaikan Pak Gubernur Wayan Koster, kita akan selesaikan ini samapai tuntas. Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah kemarin, Ketua Majelis Adat Provinsi Bali, Jro Gede Wayan Suwena Putus Upadesa, mengatakan pembentukan OPD Dinas Pemajuan Desa Adat Provinsi Bali. Artinya, saling mensupport, bersinergi sehingga memudahkan Majelis Adat memfasilitasi dan membina desa adat di Bali. Dinas Pemajuan Desa Adat ini lebih sengai pemerintahan, sementara kami Mmajelis Adat tetap independen.

Jro Suwena berharap, ke depannya OPD dan Majelis Adat tetap sejalan dan saling mendukung. Saya mendorong anak-anak muda maju mengurus Majelis Adat dan bersinergi dengan OPD yang akan dibentuk pemerintah. OPD Pemajuan Desa Adat diharapkan bisa memfasilitasi yang diperlukan Majelis Adat dalam memina desa adat. Jro Suwena sendiri akan mengajukan pengunduran diri sebagai Bendesa Aung Provinsi Bali dalam Paruman Agung di Pura Samuan Tiga, Desa Aadat Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar pada Anggara Pon Langkir, Selasa, 6 Agustus 2019 depan.