Wali Murid Mengadu Pungutan Dana Komite ke Dewan Bali

SMA Negeri 1 Denpasar kembali dirundung masalah. Yakni persoalan Dana Komite. Sejatinya, permasalahan ini adalah masalah disekitar 3 tahun yang lalu. Dimana, wali murid menolak untuk membayar Dana Komite sebesar Rp. 3 juta per siswa. Sesaat setelahnya, pihak sekolah telah membatalkan dana tersebut. dan kali ini, saat penerimaan siswa baru kembali muncul.

Berdasarkan informasi, pihak sekolah kembali menagih dana Komite diakhir tahun ajaran 2019. Parahnya lagi, sekolah sedikit mengancam siswa tak akan bisa keluar dari sekolah jika tak membayar Dana Komite. Hal ini terungkap dari salah satu wali murid yang mengadu ke Dewan. Anak saya yang menyampaikan ke orang tua yang dana komite sebesar Rp. 3 Juta harus dibayar lunas diakhir tahun. Kalau gak bisa melunasi ada kemungkinan ijazah siswa tidak dibagikan, ungkap salah seorang wali murid.

Mendengar keluhan tersebut, salah seorang anggota Dewan asal Denpasar sempat menanyakan langsung ke pihak sekolah. Namun, sekolah melalui Kepala Sekolah (Kasek) justru berkelit. Pihak sekolah justru menyatakan bahwa bukan keharusan tetapi sukarela (keralaan). Pernyataan Kepsek tersebut justru berbeda dengan apa yang disampaikan oleh wali murid ke dewan.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta angkat bicara. Menurutnya, SMA/SMK baik negeri maupun swasta sejak dikelola oleh Provinsi sehari nya tak ada lagi pungutan. Kalo kami menginginkan sekolah itu gratis dan tetap dengan pendidikan yang berkualitas. Kami berharap pendidikan di Bali benar-benar mencerdaskan anak bangsa dan benar-benar mampu menciptakan SDM yang handal.

Mengenai adanya dana Komite yang dipungut oleh sekolah, pihaknya sangat menyayangkan hal itu. Apalagi, terjadi di akhir tahun ajaran. Kalau kami inginnya sekolah itu gratis. Namun kalau biaya dari APBD tidak mencukupi dan kalo memang harus ada pembebanan ke wali siswa lakukanlah secara transparan. Ini aneh juga ngapain di lakukan di akhir tahun apalagi siswa sudah akan tamat.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Kadiskdik) Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa menyatakan, pihak sekolah diharapkan jangan sampai menimbulan kegaduhan. Terlebih, persoalan pungutan. Sesuai rapat saya sudah langsung menghubungi pihak sekolah dan berbicara langsung dengan kepala sekolah. Semua pungutan itu kita minta dibatalkan semua.

Setelah menghubungi pihak sekolah, Boy menceritakan bahwa ada kesalahan persepsi dikalangan siswa. Berdasarkan keterangan dari pihak sekolah disebutkan bahwa dana Komite sebesar Rp 3 juta tersebut merupakan kebijakan Komite dengan Kepsek yang lama. Sedang saat ini, Kepsek yang baru tak begitu mengetahui secara detail persoalannya. Sesuai dengan ketentuan, SMK/SMA yang telah dikelola oleh Provinsi tak boleh ada pungutan. Kalau pun ada, harus persetujuan dan persetujuan dari Dinas Pendidikan.

Pihaknya juga tak memungkiri adanya keluhan dari wali murid terhadap pungutan dana Komite tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa pungutan tersebut sudah tidak ada lagi. Tidak boleh ada pungutan apapun namanya baik dari komite maupun kepala sekolah, saya sudah tegaskan seperti itu.