Raperda Inisiatif Tentang Penyelenggaraan KetenagaKerjaan

DPRD bali kembali mengusulkan Rancangan peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Yakni tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Komisi IV sebagai pengusul menyatakan, selama ini pekerja diBali masih belum masuk dalam kategori layak dalam hal kesejahteraan. Sehingga adanya Perda ini (jika sudah disahkan) bisa memberikan ruang dan perhatikan kepada pekerja. Misalnya saja soal pengupahan.

Menurutnya, kalau dipaksakan UMP nya agar besar untuk seluruh sektor pekerjaan dikhawatirkan akan memberatkan UKM-UKM ( usaha kecil dan menengah red ) yang kecil dan baru tumbuh. Maka dari itu, solusi yang ditawarkan dalam Perda nanti nya ialah memakai sistem pengupahan sektoral yang dikhususkan untuk bidang pekerjaan yang mayoritas digeluti masyarakat Bali, seperti Pariwisata dan Industri Kreatif.

Oleh karena itu kita akan membuat celah tentang bentuk dan sistem pengupahan yng baru, yang disebut dengan upah sektoral Provinsi untuk pekerjaan mayoritas warga Bali yaitu Priwisata dan Industri kreatif.

Apabila nantinya ada UKM yang merasa tidak sanggup memberikan upah sektoral, maka tetap bisa menggunakan UMP yakni dengan menggabungkan gaji serta tunjangan. Beberapa daerah lain, UMP nya lebih tinggi ketimbang Bali. contoh nya saja yang sudah mencapai RP.35 juta, Kalimantan Timur Rp. 2,6 juta dan Papua Barat Rp. 2,8 juta. Sementara Bali hanya Rp. 2.3 juta. Penting sekali  membuat upah sektoral agar upah Bali tidak kalah dengan daerah-daerah itu, kata I Nyoman Parta, usai Sidang Paripurna.

Selain itu, adanya Raperda ini diharapkan bisa menertibkan dan membuat patuh perusahaan terhadap aturan perundang-undangan. Disamping itu, perusahaan juga tidak diperbolehkan merekrut pekerja DW (Daily Worker/ pekerja harian lepas) yang bersifat permanen. Melainkan hanya dalam kegiatan-kegiatan tertentu. Termasuk juga dengan pegawai kontrak dilarang dipekerjakan dalam waktu yang lama, maksimal dua kali perpanjangan untuk selanjutnya dijadikan pegawai tetap. Tidak boleh terus-terusan kontrak. Masa 15 tahun tenaga kontrak. Masa kerjanya, keseniorannya, keterampilan nya tidak diukur. Terus saja kontrak, tegasnya.

Hal-hal tersebut yang mendasari bahwa Bali perlu memiliki Perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, disamping menyiapkan keterampilan pekerjaan.

Beberapa poin yang masuk dalam Raperda yakni pertama, terkait pengaturan UMP yang merupakan pedoman upah minimum yang diberikan kepada pekerja diseluruh wilayah Provinsi Bali. Kedua, mengenai penyusunan upah  minimum sektoral untuk sektor pariwisata dan industri kreatif. Ketiga, perlindungan terhadap pekerja Bali.

Keempat, prosentase tertentu  menampung orang bali. Kelima,adanya kriteria pengupahan dengan pemasukan beban sosial budaya menjadi komponen upah kebutuhan hidup layak  ( KHL.). Keenam, mengatur kewajiban bagi perusahaan menyiapkan orang Bali menjadi Pimpinan Perusahaan. Ketuju, mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk memperkerjakan disabilitas untuk diterima diperusahaan. Kedelapan, pemberian hak mendirikan unit pekerja ( organisasi pekerja) agar buruh di Bali lebih berdaya dan tidak tercerai belai dan kesembilan, membangun paradikma baru bahwa pekerja adalah set perusahaan.

#humasdewanbali