Sekretariat DPRD Laksanakan FKP Standar Pelayanan

Sekretariat DPRD Provinsi Bali melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Standar Pelayanan pada Sekretariat DPRD Provinsi Bali pada Selasa, 21 Juni 2022 bertempat di Ruang Rapat Badan Musyawarah Lantai III DPRD Provinsi Bali yang dipimpin oleh Kepala Bagian Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD, Bapak I Gst. Agung Nyoman Alit Wikrama, S.Sos., M.Si.

Adapun peserta dalam FKP ini adalah Ketua Alat Kelengkapan DPRD, Dewan Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD, seluruh Perangkat Daerah diluar Pemerintah Provinsi Bali, unsur masyarakat Bali, Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Akademisi meliputi Universitas Ngurah Rai, perwakilan mahasiswa serta perwakilan dan Kelompok/Organisasi Masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik bahwa untuk percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik diperlukan peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna/penerima pelayanan sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel. Serta peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna/penerima pelayanan dapat diwujudkan dalam bentuk Forum Konsultasi Publik.
Reformasi Birokrasi dewasa ini yang dilakukan oleh aparatur pemerintah dirasa belum mampu memenuhi harapan dari masyarakat luas. Hal ini diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa, jejaring sosial dan secara perorangan. Tentunya jika keluhan tersebut tidak ditangani, maka dapat memberikan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah dan bisa menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat.
Sehingga dengan diselenggarakannya Forum Konsultasi Publik (FKP) tersebut, diharapkan dapat diperoleh pemahaman serta penyelesaian terhadap permasalahan-permasalahan antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat sebagai pengguna layanan itu sendiri berkaitan dengan Reformasi Birokrasi sehingga terwujudnya pelayanan prima.

Kesimpulan yang didapat dalam FKP ini adalah :

  1. Sekretariat DPRD Provinsi Bali berdasrkan hasil identifikasi bahwa telah dilaksanakanya rencana aksi terkait dengan pengembangan kualitas layanan Konsultasi telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan administrasi pertanggungjawaban telah disesuaikan dengan monitoring dan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh instansi pengawas. Terkait dengan penyempurnaan atas hasil evaluasi yang dilaksnaakan oleh instansi pengawas terhadap Standar Operasional Prosedur akan disampaikan permohonan kepada Biro Organisasi mengenain penyempurnaan alur sistem yang nantinya mekanisme pelayanan akan dituangkan pada Standar Pelayanan Sekretariat DPRD Provinsi Bali pada tahun 2023. Terkait pengembangan kompetensi SDM aparatur di Sekretariat DPRD telah dilaksanakan pemetaan kompetensi dan pelaksanaan Bimten/Whorkshop DPRD telah dilaksanakan pembahansan dan penetaapan pada Badan Musyawarah DPRD dan penganggaran telah dituangkan pada dokumen pelaksanaan anggaran 2022;
  2. Pelaksanaan pelayanan tugas dan fungsi dewan sebagai lembaga Legislatif yang bermitra dengan eksekutif dalam penyusunan Raperda dilaksanakan pada pelayanan Fasilitasi Sidang dan Alat Kelengkapan DPRD. Dalam pelayanan peningkatan kemampuan legal drafting, kesiapan backing staf , dan penguasaan finance dilakukan melalui penyediaan Dewan Pakar/Kelompok Ahli Alat Kelengkapan DPRD;
  3. Dilakukan koordinasi kepada Organisasi Perangkat Daerah pengampu yaitu Biro Organisasi Provinsi Bali, sehingga diapatnya pedoman petunjuk teknis dalam penyusunan pemberian kompensasi bagi Pengguna Layanan Publik dan dapatnya ditindaklanjuti pada tahun 2022;
  4. Bentuk keterbukaan informasi telah ditindaklanjuti dan dapat diakses melalui halaman website dan sosial media Sekretariat DPRD dan kebebasan berpendapat masyarakat dapat disampaikan pada SP4N-Lapor yang terintegrasi dengan Pemerintah Provinsi Bali;
  5. Hasil penetapan Standar Pelayanan pada Sekretariat DPRD Provinsi Bali dapat dijadikan pedoman oleh Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota dengan memperhatikan asas kepatuhan dalam menjalankan sistem dan disertakan dengan uji publik dengan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat pada daerah masing-masing.