Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Akomodir Muatan Kearifan Lokal

Pembahasan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan terus berlanjut. Kali ini, Pansus memberikan tanggapan terhadap pendapat Gubernur terkait muatan kearifan lokal Bali. Melalui tanggapan Dewan yang dibacakan oleh Anggota Pansus Wayan Sutena saat Sidang Paripurna DPRD Bali. sependapat memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yudiris serta akan dilakukan pengkajian lebih lanjut pada pembahasan selanjutnya. Mengenai kearifan lokal yang dimaksud adalah konsep Tri Hita Karana sesuai dengan amanah Undang –  Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan . Perda Ketenagakerjaan tersebut berupaya menjadikan nilai – nilai kearifan lokal sebagai substansi yakni dengan penambahan indicator keagamaan, sosial budaya, dan lingkungan dalam sistem pengupahan, pengaturan tenaga kontrak, sistem outsourching yang mencerminkan nilai – nilai keadilan dan kemanusiaan masyarakat Bali secara sekala dan niskala. Adapun lima standar yang ditetapkan hidup sejahtera diantaranya, Wareg, Waras, Wastra, Wisma, dan Wasita.

Berkenaan dengan  penyiapan tenaga kerja yang terampil dan kompeten melalui pelatihan kerja, Pansus sependapat dan telah diakomodir dalam batang tubuh Ranperda yaitu dalam BAB Pelatiham kerja dan Sertifikasi Kompetensi. Terkait Tenaga Kerja Asing (TKA), perusahaan dapat memperkerjakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu dan tidak dapat diperpanjang apabila jabatan tersebut mampu diisi oleh tenaga kerja lokal. Pansus juga sepakat untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan melalui peningkatan dan perluasan sarana pada seluruh perusahaan yang ada di Bali dengan harus mengikuti pengawasan dan perlindungan yang lebih intensif terhadap hak – hak dasar pekerja yang berkaitan dengan hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, aspek – aspek kesejahteraan pekerja untuk menjamin kelangsungan usaha perusahaan.