PARIPURNA DEWAN, PANDANGAN UMUM FRAKSI DPRD BALI

Sebanyak 3 ranperda sedang dikerjakan DPRD Bali secara bersamaan dengan pansus berbeda. Ranperda yang dibahas Pansus DPRD Bali adalah Pansus Ranperda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali dipimpin I Ketut Suryadi, Kemudian Pansus Ranperda tentang Standar Penyelenggaran Kepariwisataan yang dipimpin Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, dan Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dipimpin I Gusti Putu Budiarta, Rabu (4/3).

Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana mengingatkan eksekutif (Gubernur Bali) bahwa begitu ranperda ini tuntas jangan sampai menjadi ‘macan kertas’.

Setelah dicermati dan mendalami 3 ranperda terkait dengan kebudayaan, kepariwisataan, dan kesehatan sangat bagus materi dan manfaatnya untuk pembangunan Bali. Fraksi PDI-P apresiasi pemikiran cerdas saudara Gubernur Bali, namun dalam implementasinya jangan sampai menjadi macan kertas. Hal tersebut diungkapkan Adhi Ardhana dalam sidang yang dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dalam mewakili Gubernur Bali Wayan Koster.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama tersebut, Fraksi PDIP juga mengingatkan bahwa eksekutif (Gubernur) dan legisltif (DPRD Bali) adalah suami istri yang harus harmoni dengan hubungan yang baik. Agung Adhi Ardhana mengutip kalimat Bung Karno “Laki-laki dan perempuan seperti dua sayap dari seekor burung. Jika kedua sama kuatnya maka terbanglah burung itu sampai ke puncak yang setinggi-tingginya. Jika patah satu dari dua sayap itu maka tak dapatlah terbang burung itu sama sekali.”

Adhi  Ardhana menyebutkan, Ranperda Pemajuan Kebudayaan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Menguatkan ketahanan budaya dan kontribusi Bali di tengah peradaban dunia. Selain juga berfungsi sebagai piranti atau alat utama yang memiliki taksu (spirit) dalam mewujudkan krama Bali yang berintegritas, kompeten, berdaya saing dan menginspirasi peradaban dunia. Dimana Bali memiliki kearifan lokal berdasarkan Tri Hita Karana yang bersumber dari Sad Kertih.

Dalam implementasinya nanti, ranperda ini akan melestarikan adat dan budaya Bali, melindungi seniman di Bali, karena mereka mewakili kaum Marhaen.

Kemudian Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan ini mengatur kepariwisataan Bali secara komprehensif. Salah satunya, desa wisata yang selama ini menyentuh krama Bali. Dalam pasal per pasal nanti konsep kepariwisataan akan menata kawasan pariwisata, standar dan kualifikasi usaha wisata, sumber daya manusianya, dengan menjunjung tinggi nilai adat dan budaya.

Sementara terkait dengan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan membidik pembaharuan kebijakan penyelenggaraan kesehatan yang konvensional. Salah satunya penyelenggaraan kesehatan dengan rujukan dari bawah (puskesmas) yang dinilai ‘mempingpong’ rakyat. Maka kualitas pelayanan puskesmas yang harus dibenahi. Salah satunya membangun puskesmas dengan rawat inap dan persalinan. Kemudian masyarakat yang mau berobat ke rumah sakit dengan sistem BPJS juga harus menggunakan real cost, tidak dengan sistem premi. Layanan dengan sistem premi ini membebani APBD tapi layanannya buruk.

Kemudian dalam Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan ini adanya layanan terintegrasi yang online. Selain itu, ranperda ini melindungi kearifan lokal karena mengatur juga layanan kesehatan alternatif atau tradisional (Usadha Bali). Kalau tiga ranperda ini semuanya jalan dengan mulus maka akan mempercepat terwujudnya Visi Misi Nangun Sat Kertih Loka Bali.