Nyepi 2020, DPRD Bali Sosialisasikan Penghentian Siaran dan Layanan Internet

Komisi I DPRD Provinsi Bali sosialisaikan himbauan tidak bersiaran pada Hari Raya Nyepi Tahun 2020. Sosialisasi yang dihadiri Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali, Made Sunarsa, Kadis Kominfos Provinsi Bali, Gede Pramana, PHDI Provinsi Bali dan diikuti lembaga terkait, diantaranya lembaga penyiaran TV dan Radio, di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin, (16/03).

 Pada rapat tersebut diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Bali, dan DPRD Bali, dengan Nomor 480/073/KPID, 480/4342/PI/DISKOMINFOS, 480/1443/DPRD tentang Himbauan Tidak Bersiaran dan/atau Meralay Siaran pada Hari Raya Nyepi Tanggal 25 Maret 2020. Nota kesepakatan itu ditandatangani Ketua KPID Provinsi Bali, Made Sunarsa, Kadis Kominfos Provinsi Bali, Gede Pramana, dan Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Adnyana.

Salah satu poin dari nota kesepakatan tersebut yakni menghimbau kepada seluruh lembaga penyiaran radio, televisi, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas, dan lembaga penyiaran berlangganan untuk tidak melakukan aktivitas siaran pada hari raya Nyepi yang jatuh pada Rabu, 25 Maret 2020, mulai pukul 06.00 sampai Kamis, 26 Maret 2020, pukul 06.00. Termasuk perhubungan udara, laut dan darat.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Adnyana berharap, himbauan untuk tidak bersiaran dan merelay siaran di hari raya Nyepi, 25 Maret 2020, diikuti oleh semua pihak. Itu semua sudah diatur dan mohon tertib semuanya. Supaya aman, supaya damai di Bali. Semua lembaga-lembaga tekait, termasuk internet, pengguna internet, provider, baik lokal maupun nasional, itu sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk ditindaklanjuti di daerah. Kemudian dari Kominfo juga sudah. Pihaknya berharap semua berjalan dengan baik sesuai dengan makna Catur Brata Penyepian.

Sementara mengenai sanksi, itu merupakan urusan lembaga hukum formal. Misalnya kalau ada pelanggaran lembaga-lembaga penyiaran itu mekanismenya diatur lembaga hukum formal. Pihaknya tidak berhak memberikan sanksi langsung. Tapi minimal merekomendasikan kepada lembaga-lembaga yang melanggar itu. Baik itu hotel, lembaga penyiaran maupun pihak-pihak lain yang dirasakan dapat merugikan ketenangan, kedamaian dan kekhusukan masyarakat Bali dalam melaksanakan catur brata penyepian.

Nyoman Adnyana juga mengingatkan kalangan perhotelan di Bali untuk tidak menjual Nyepi dalam paket wisatanya. Kalau ada hotel yang menjual paket Nyepi, DPRD Bali akan merekomendasikan agar hotel tersebut ditindak. Jika nantinya ditemukan ada hotel menjual paket Nyepi, aparat yang akan menindak. Bisa juga desa adat, kalau memang desa adat menemukan dan bisa membuktikan pelanggaran itu. Sesuai prosedur, mereka bisa  direkomendasikan oleh dewan untuk tidak diperpanjang izinnya. Atau sanksi lainnya sesuai mekanisme yang ada.{humasdewanbali}