Lima Ranperda di Ketok Palu dalam Sidang Paripurna ke 39 DPRD Provinsi Bali

Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diketok palu dalam sidang paripurna DPRD Bali, Senin (20/12) siang, termasuk Ranperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali.


Dalam sidang paripurna tersebut, Gubernur Wayan Koster menegaskan Ekonomi Kerthi Bali menjadi solusi ekonomi berekeadilan.  Sidang paripurna di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Senin kemarin, dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama (dari Fraksi PDIP), didampingi Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Suyasa (dari Fraksi Gerindra). Selain Ranperda tentang Pembentukan Perumda Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali, ada 4 rancangan regulasi lagi yang diketok palu.

Keempat rancangan regulasi tersebut, masing-masing Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (di bekas Galian C Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung), Ranperda tentang Labelisasi Barang Hasil Usaha Krama Bali dengan Branding Bali, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023, dan Ranperda tentang Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bali Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bali.