Kunjungan Kerja DPRD TTS Bicarakan Sopi Minuman Beralkohol Tradisional

Kepala Bagian Persidangan dan Risalah I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama, S.Sos., M.Si didampingi Kasubag Tata Usaha, Kepegawaian, Humas dan Protokol I Kadek Putra Suantara, S.STP., MAP menerima kunjungan kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi NTT, Selasa (4/10).

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten TTS, David I. Boiman, A.Md, didampingi Anggota Bapemperda serta Sekretaris DPRD Albert D.I. Boiman,SH, diterima di Ruang Rapat Banmus Sekretariat DPRD Provinsi Bali.

Kunjungan kerja dimaksud untuk dalam rangka pembentukan Ranperda Inisiatif Dewan TTS terkait Minuman Beralkohol Tradisional yang disebut “Sopi”.

Sebab, di Provinsi Bali telah melegalkan Arak Bali, maka dari itu, Kunjungan Bapemperda DPRD TTS ingin mengetahui persyaratan untuk melegalkan minuman beralkohol tradisional sopi ini.

Sopi yang juga diperlukan untuk kegiatan adat dan agama ini terbuat dari hasil sulingan pohon Enau atau pohon Aren yang tanpa dicampur dengan minuman atau bahan lainnya.

Disamping untuk kegiatan adat dan keagamaan, tujuan melegalkan sopi ini untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan akan di promosikan melalui pariwisata seperti yang sudah dilaksanakan di provinsi Bali.