Ketua Komisi III DPRD Bali Dukung Pemprov Hentikan Rapid Test Gratis di Pelabuhan

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali IGA Diah Werdhi Srikandi WS mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali terkait penghentian rapid test gratis di pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai. Jumat (19/6).

Diah Srikandi mengatakan, Pemberlakuan persyaratan bebas Covid-19 bagi pelaku perjalanan menuju Bali merupakan kebijakan nasional. Jika lewat udara harus ada surat keterangan swab/PCR (Polymerase Chain Reaction) negatif, kalau dengan transportasi darat lewat pelabuhan dengan surat keterangan rapid test non reaktif. Nah ini sebenarnya apa yang menjadi kebijakan Pemprov Bali merupakan kebijakan nasional dan pemberlakuan ini sudah dimulai sejak April lalu, hal tersebut diungkapkan Diah Srikandi melalui Bali Puspa News via Whatsapp, Jumat (19/6).

Untuk diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Bali sudah tidak lagi memberikan pelayanan rapid test gratis untuk awak kendaraan logistik di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai. Penghentian pelayanan rapid test gratis tersebut terhitung mulai Kamis (18/6/2020) pada pukul 08.00 Wita.

Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 257/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Penghentian Rapid Test Gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai yang diterbitkan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra.

Lanjutnya, Komisi III sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) beberapa kali di pelabuhan-pelabuhan. Berdasarkan hasil sidak tersebut, pihaknya menilai rapid test di pelabuhan memang sangat perlu dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19. Terlebih, tren kenaikan positif Covid-19 terus meningkat dan didominasi transmisi lokal.

Selain itu, Diah Srikandi menyebutkan angkutan logistik selama ini telah mendapatkan perlakuan istimewa dengan digratiskannya rapid test, padahal biaya rapid test untuk sopir logistik merupakan tanggung jawab perusahaan masing-masing.

Angkutan logistik selama ini kan sudah mendapatkan perlakuan istimewa dengan digratiskan rapid test, sedangkan pelaku perjalanan orang tetap biaya mandiri. Biaya rapid test bagi sopir logistik kan menjadi tanggung jawab dari perusahaan. Masa mau cari untung saja di Bali tapi tidak mau membiayai rapid test untuk sopirnya.

Sehingga, menurutnya, di sini perlu diterapkan keadilan pula bagi pelaku perjalanan orang dan angkutan logistik. Diah Srikandi mencontohkan seperti di Pelabuhan Gilimanuk, dalam seharinya perlu rapid test mencapai seribuan lebih, tidak bisa Pemprov Bali secara terus-terusan menanggung itu, mengingat Pemprov juga perlu penanganan Covid-19 di segala lini.

Sekarang ini, pelayanan rapid test sangat mudah karena pihak swasta telah banyak yang melayani rapid test. Terkait biaya pengecekannya, sebelumnya pihaknya telah sempat menanyakan ke Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan hal itu merupakan kebijakan instansi pelayanan rapid test, dan memang ada batas-batas maksimal yang ditetapkan.

Sementara itu, Pemprov Bali sudah menempatkan petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Pol PP di Sri Tanjung Ketapang. Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Bali. Kita harus menjaga pintu-pintu masuk Bali. Bahkan, Komisi III DPRD Bali pun sudah monitoring sampai ke Pelabuhan Ketapang.

(Sumber : www.balipuspanews.com)