DPRD Provinsi Bali Gelar Rapat Paripurna Ke-45

DPRD Provinsi Bali gelar Rapat Paripurna ke-45 masa Persidangan Ill Tahun sidang 2023 pada (Rabu 25/10). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama S. Sos. M.Si serta Dihadiri oleh PJ Gubernur Provinsi Bali, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali,, Kelompok/Tim Ahli DPRD Provinsi Bali, Sekda Prov. Bali beserta undangan lainnya yang bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali. Adapun agenda dari Rapat tersebut yakni, Jawaban Gubernur Bali terkait Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali, Tahun Anggaran 2024 dan Raperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam rapat ini, disampaikan bahwa pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 telah disusun berdasarkan potensi yang realistis dan hasil evaluasi atas realisasi APBD tahun 2023. Perencanaan serta realisasi APBD Tahun 2023 tersebut memberikan sebuah pengalaman dan pembelajaran yang penting, mulai dari perencanaan pendapatan yang lebih realistis, perencanaan belanja yang disesuaikan dengan pendapatan yang realistis, perencanaan defisit dengan memperhitungkan sumber-sumber konkrit serta realistis, hingga pengalokasian bantuan kepada pihak-pihak lain dengan memperhitungkan kewenangan, skala prioritas, maupun kondisi riil keuangan daerah.

Terkait pengendalian APBD Tahun 2024, akan dilakukan upaya-upaya peningkatan pendapatan daerah dan pengendalian belanja, serta manajemen kas daerah yang tetap memperhitungkan realisasi pendapatan daerah. Bahkan, dalam hal ini, rencana pinjaman daerah yang telah dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2023 sebesar 703 miliar rupiah guna menutupi defisit pun tidak terealisasikan.