DPRD Provinsi Bali Berikan Tanggapan Atas Pendapat Gubernur Terhadap Raperda Pengarusutamaan Gender(PUG)

DPRD Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 yang dihadiri oleh Pj. Gubernur Bali, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, kelompok Ahli DPRD Bali, Sekda Provinsi Bali beserta jajaran yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (1/4). Salah satu bahasan pada Rapat Paripurna ini adalah terkait Tanggapan DPRD Provinsi Bali atas Pendapat Gubernur Terhadap Raperda Pengarusutamaan Gender(PUG) yang disampaikan oleh I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa.

DPRD Provinsi Bali mengucapkan terimakasih atas apresiasi Pj. Gubernur Bali terhadap dibuatnya Raperda Inisiatif Dewan tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dengan alasan Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Provinsi dan Kabupaten/ Kota untuk Pelembagaan PUG pada lembaga pemerintah tingkat Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta adanya Revitalisasi PUG oleh Kemen PPPA RI yang telah diselarahkan dengan Perpres tentang Stranas PUG. Berdasarkan beberapa Peraturan Menteri, Raperda PUG ini pun kemudian mengalami harmonisasi dan sinkronisasi kembali oleh DPRD Provinsi Bali. Sehingga Tujuan dari penyusunan Raperda ini, tidak lagi sebagaimana yang Saudara PJ. Gubernur sampaikan terdiri dari huruf a, b, c, d, e dan f, tetapi menjadi huruf a, b dan c saja.

Lebih lanjut, DPRD Provinsi Bali kemudian menanggapi beberapa pendapat dari Pj. Gubernur Bali terkait Raperda PUG ini. Pertama, DPRD Provinsi Bali melakukan perubahan pada Konsideran Menimbang sesuai dengan masukan dari Pj. Gubernur Bali agar memuat uraian singkat pokok pikiran yang menjadi latar belakang pembuatan Raperda ini. Kedua, penambahan dasar hukum pada Konsideran Mengingat dengan mencantumkan beberapa peraturan perundang-undangan mengenai pembentukna produk hukum daerah dan teknis pedoman umum pengarusutamaan gender di daerah. Ketiga, perubahan tentang materi muatan terkait partisipasi masyarakat yang berdasarkan masukan dari Pj. Gubernur Bali perlu dicermati Kembali mengingat partisipasi masyarakat tidak bersifat wajib. Keempat, adanya perubahan pada pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran partisipasi masyarakat yang digabung menjadi satu bab.

Guna mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat, disampaikan juga, pasca pemberlakuan UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, maka ciri khas yang terdapat dalam Raperda PUG ini adalah dibukanya ruang bagi partisipasi masyarakat lokal dan masyarakat adat. Aspirasi untuk memperhatikan “Kelompok Rentan” telah diakomodasikan dalam penormaan dan pengaturan pada BAB V PELAKSANAAN Pasal 17 Ayat (2). Pada pasal ini juga menjelaskan mengenai penguatan sarana dan prasarana yang responsive gender dapat berupa ruang menyusui, ruang penitipan anak, serta sarana prasarana penunjang lainnya.