DPRD Provinsi Bali Berikan Tanggapan Atas Pendapat Gubernur Terhadap Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

DPRD Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 yang dihadiri oleh Pj. Gubernur Bali, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, kelompok Ahli DPRD Bali, Sekda Provinsi Bali beserta jajaran yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (1/4).

Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur mengenai Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi disampaikan oleh I Kade Darma Susila. Mengenai tanggapan tentang Raperda ini, DPRD Provinsi Bali sependapat bahwa penyusunannya harus diawali dengan pembuatan Naskah Akademis yang disesuaikan dengan beberapa Undang-Undang. Raperda ini kemudian dibuat menjadi Hukum Daerah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi kepada Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP), Pelaku Usaha, Masyarakat dan/atau Investor, menjadi dasar kebijakan Pemerintah Provinsi dan memberikan perlindungan kelestarian alam Bali dan Budaya sebagai sumberdaya lokal.

Penanaman modal mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Provinsi. Dalam rangka pelaksanaan Pembangunan berkelanjutan dan menghadapi era globalisasi, Pemerintah Provinsi perlu menetapkan kebijakan untuk mendorong terwujudnya iklim usaha yang kondusif. Upaya Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan penanaman modal tergolong masih rendah. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang membebani para pelaku usaha termasuk investor.

Susunan Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi terdiri dari; 1) Konsideran mencakup; Judul, Menimbang, Mengingat, dan Menetapkan. 2) Batang Tubuh terdiri dari X BAB dan 23 Pasal. 3) Penjelasan. 4) Ruang Lingkup yang mengatur mengenai kriteria, bentuk, jenis usaha, tata cara, jangka waktu, serta evaluasi dan pelaporan.

Terdapat beberapa masukan/saran dari Pj. Gubernur Bali guna menyempurnakan Raperda ini. Pertama mengenai aspek teknis penyusunan yang terlebih dahulu disusun Naskah Akademis sebagai dasar pembentukan Raperda yang berlandaskan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Kedua, pada Konsideran Menimbang perlu dicantumkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2016 sebagai landasan yuridis untuk kebutuhan perkembangan hukum dalam investasi dan insentif. Ketiga mengenai Bentuk Insentif dan Kemudahan Investasi perlu dikaji dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait. Keempat mengenai Pasal 10 ayat (2) Raperda ini perlu disempurnakan karena terkesan hanya BUPP yang menyelenggarakan kegiatan usaha di KEK yang bisa mendapatkan insentif. DPRD Provinsi Bali menanggapi bahwa hal tersebut telah terakomodir pada Pasal 8 ayat (1). Terakhir, dalam pengaturan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi perlu ditambahkan materi mengenai Ketentuan Peralihan agar tidak terjadi kekosongan hukum.