Diah Srikandi Jabat Ketua Komisi III DPRD Bali

Kursi Ketua Komisi III DPRD Bali sebulan lebih mengalami kekosongan. Ini tak lepas dari sanksi DPD PDIP Bali terhadap Kadek Diana yang sebelumnya menjabat Ketua Komisi III akibat berbuat indisipliner.

Kepastian pergantian nakhoda komisi yang membidangi pembangunan tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, di Denpasar, Senin (20/4/).

Rapat Paripurna yang berlangsung melalui teleconference ini mengagendakan pengumuman perubahan komposisi pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali serta penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bali Tahun 2019.

{Photo: Humas Dewan Bali}

Sebab sebelumnya, DPD PDIP Provinsi Bali melalui Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali justru mengusulkan nama anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali AA Ngurah Adhi Ardhana, untuk menggantikan Kadek Diana.

Hanya saja karena terbentur aturan Tata Tertib (Tatib) dewan, Pasal 71 ayat 9 Peraturan DPRD Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2019. Jabatan tersebut tidak dapat ditempati Adhi Ardhana. Disebutkan bahwa pergantian komposisi di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebelum masa jabatan satu tahun. Sebagai solusinya, Diah Srikandi ditunjuk sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali.

Diah Srikandi juga merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali. Jabatan tersebut akan diemban Diah Srikandi hingga tanggal 1 Oktober 2020. {humasdewanbali}

Sumber : KabarInside.com