Dewan Bali Gelar Rapat Kerja dengan Perusda dan PT. CIPL

DPRD Bali yang terbagi dari Komisi I dan II DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Kerja dengan Perusda Provinsi Bali dan PT. Citra Indah Praya Lestari (CIPL) terkait dengan permasalahan yang ada di Perkebunan milik Pemerintah Provinsi di Pekutatan, Jembrana, Kamis, (30/01).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Nyoman Adnyana dan Ketua Komisi II, IGK Kresna Budi diperoleh kesepakatan antara Perusda dan PT. CIPL sebagai berikut :

{Photo: Humas Dewan Bali}

1. PT. CIPL siap mencabut laporan kepolisian terhadap Karyawan yang di Laporkan oleh PT. CIPL.

2. PT. CIPL siap membayarkan gaji karyawan yang belum di bayarkan selama 3 (tiga) bulan paling lambat minggu depan tanggal 7 Februari 2020.

3. Setelah Gaji Karyawan, PT. CIPL dan Perusda Bali akan membicarakan kembali status karyawan dari pegawai tetap menjadi borongan dan termasuk menyelesaikan pesangonya yang akan di bayarkan PT. CIPL 50% dan Perusda 50%.

4. Terkait investor baru dan hal-hal lain akn di bicarakan oleh kedua belah pihak.