Bali Raih Predikat WTP Keenam Kalinya. Salah satu Provinsi Terbaik di Indonesia


Pemerintah Provinsi Bali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) tahun anggaran 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk keenam kalinya secara berturut-turut.Hal ini disampaikan Anggota VI BPK RI Harry Azhar Aziz pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali dengan agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI di Gedung DPRD Bali.
Harry Azhar Aziz mengatakan, dengan pencapaian ini ditambah indeks kemakmuran yang ditunjukkan Bali sepanjang tahun 2018, ia menilai Provinsi Bali merupakan salah satunya provinsi terbaik di Indonesia. Menurut pendapat saya, ditambah lagi dengan pecapaian dampak dari pengelolaan keuangan yang dikelola oleh Provinsi Bali terhadap indikator kemakmuran seluruh indikator kemakmuran IPM, kemiskinan, pengangguran dan gini ratio bahkan pertumbuhan ekonominya di Bali, angkanya jauh lebih baik daripada angka ditingkat nasional.
Sebelumnya, Harry Azhar mengatakan pengelolaan APBD yang baik adalah bentuk penghormatan terhadap kepercayaan yang diberikan rakyat. Gubernur Bali Wayan Koster memberi apresiasi terhadap hasil penilaian ini, sekaligus menjadikan  laporan hasil pemeriksaan BPK ini sebagai pemicu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
“Untuk itu, saya minta kepada seluruh aparat di Pemerintah Provinsi Bali agar senantiasa meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, serta tetap berpijak pada norma standar prosedur dan kriteria (NSPK), khususnya kesesuaian antara pelaksaan dengan pertanggung jawaban laporan keuangan.
Koster juga berharap peran lebih dan kerja keras dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mengawal pelaksaan program kegiatan Pemerintah Provinsi Bali ke depan dalam mewujudkan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Terhadap temuan Administrasi yang masih terjadi, Koster berkomitmen akan menindaklanjutinya sesegera mungkin. Hal ini menjadi komitmen saya beseerta jajaran untuk menindaklanjutinya dalam waktu segera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.