Pimpinan DPRD hadiri Acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali,Bapak I Wayan Disel Astawa,SE menghadiri undangan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang kerja sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali,Rabu 17 Desember 2025.
Hadir dalam acara tersebut Gubernur Bali, Pangdam IX Udayana,Kepala Kejaksaan Tinggi Bali,Ketua Pengadilan Tinggi Bali,Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,Direktur PT.Jamkrindo, para Bupati Walikota seBali serta undangan lainnya.
Dalam sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ibu Dr.Chatarina Muliana,SH., SE.,MH menyatakan adapun tujuan pidana kerja sosial adalah untuk:
1. Mengintegrasikan pelaku pidana ke dalam masyarakat
2. Meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab pelaku pidana
3. Memberikan kesempatan bagi pelaku pidana untuk memperbaiki diri
Bentuk-bentuk pidana kerja sosial antara lain:
1. Kerja di lembaga sosial atau organisasi masyarakat
2. Kerja di fasilitas umum
3. Kegiatan lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat
Pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan dapat membantu pelaku pidana memperbaiki diri dan reintegrasi ke dalam masyarakat.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan /MOU antara Gubenur Bali dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali yang dilanjutkan dengan penandatangan Nota Kesepakatan oleh Bupati walikota se-Bali dan diakhiri dengan foto bersama