Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali hadiri Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI

Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali menghadiri Penyampaian Masukan dan Pendapat dari Pemerintah Provinsi Bali dan Stakeholder terkait di Bali tentang Kunjungan Kerja Panja Rancangan Undang-undang Provinsi Bali Komisi II DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 ke Provinsi Bali yang bertempat di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali di Renon, Denpasar (19/03). 

Hadir Tim Kunjungan Kerja Panja RUU Provinsi Bali Komisi II DPR RI yang diketuai oleh Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., MT., para Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Bali, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali beserta Anggota DPRD Provinsi Bali,  Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali, Bupati/Walikota, Ketua DPRD se-Kabupaten/Kota di Bali, Para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan pimpinan perguruan tinggi di Bali serta para undangan lainnya. 

Dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI kali ini, Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan pokok RUU Provinsi Bali agar sekiranya dapat segera disahkan. Karena Undang-undang Nomor 64 yang meliputi Bali, NTB dan NTT memang layak direvisi karena dibuat pada tahun 1958 dan Bali sebagai pulau dengan daya tariknya sendiri memiliki kekhasan budaya yang tidak dimiliki oleh daerah lain. Ketua dan Tim Kunjungan Kerja Panja Komisi II DPR RI mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Bali yang solid dalam mengawal RUU ini. Dalam kesempatan ini beberapa aspirasi juga turut diserap dari berbagai lembaga keagamaan seperti MUI Provinsi Bali, Muhammadiyah, PGI Bali, WALUBI, serta NU yang turut mendukung penuh upaya pengesahan RUU Provinsi Bali sebagai bentuk toleransi atas keberagaman yang ada di Indonesia, khususnya di Bali.