Komisi IV DPRD Bali dan Disdik Bahas Kisruh PPDB

Sikap Dinas Pendidikan (DISDIK ) Provinsi Bali terkait pelaksanaan proses penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) tahun ini sudah jelas.Tetap mengacu pada Permedikbud Nomor  51 Tahun 2018.Mengunakan sistem tiga jalur, yang satu diantaranya memakai jalur zonasi dengan jarak terdekat rumah dengan sekolah sebagai patokannya.Selebihnya jalur prestasi dan perpindahan orang tua  dengan kouta masing masing lima persen. Sikap tersebut bahkan ditegaskan kembali dalam rapat kerja antara Disdik Bali dengan  Komisi IV DPRD Bali. Meskipun diakui dalam perjalanan,proses PPDB tahun ini menemukan riak-riak di tengah masyarakat. Di hadapan Komisi IV DPRD Bali, jajaran Disdik Bali tidak menginginkan sistem PPDB yang sedang berjalan saat ini rusak, karena perubahan-perubahan. Terlebih membuka  kemungkinan adanya gelombang kedua. Akan tetapi, Disdik Bali akan mencari celah agar tingginya animo masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di sekolah negri sedikitnya bisa dipenuhi. Salah satu alternatif yang akan ditempuh, adalah dengan mengoptimalkan daya tamping. Kemungkinan itupun baru akan di lakukan setelah proses pengumuman yang dijadwalkan hari ini selesai dilakukan.

Alternatif itu juga menjadi salah satu kesepakatan yang di capai dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Wirya. Selain Wierya, rapat itu juga diikuti beberapa Komisi IV. Di antaranya, Wayan Sutena, Budi Utama, Bagus Suwitra Wirawan, Gusti Putu Budiarta, dan Utami Dwi Suryadi. Sedangkan dari pihak Disdik Bali, hadir langsung Kepala Disdik Bali Ngurah Boy Jayawibawa di damping Ketua PPDB Nyoman Ratmaja berserta jajarannya.Ada juga berapa orang tua calon siswa yang terlihat dalam  pertemuan tersebut. Dalam paparan ,Boy Jayawibawa menyebut, pihaknya sudah mengerahkan tim untuk melakukan verifikasi ulang.Contohnya di Denpasar. Jumlah pelamaran yang  mendaftar dengan menggunakan Kartu Keluarga ( KK) sebanyak 4.286  siswa. Sementara yang menggunakan surat keterangan domisi sebanyak 536 orang calon siswa. Dari jumlah itu, sebanyak 350 orang calon siswa yang tervelifikasi dan diterima dalam proses pendaftaran. Bahkan dia menyebutkan, sampel  di SMAN 1 Denpasar. Di sekolah tersebut, dari 89 orang calon siswa yang menggunakan surat keterangan domisili, hanya 52 orang yang terverifikasi. Kami tetap melakukan verifikasi sampai detik terakhir, dan kalau ditemukan akan didiskualifikasi. Dan ditengah perjalanan, pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran terbaru yang mengatur mengenai perubahan jalur. Namun, Bali tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Tidak melakukan perubahan sebagaimana di daerah lainnya yang wilayah geografisnya relatif luas, seperti Jawa Timur. Pertimbangannya, karena wilayah geografis Bali relatif kecil. Dan sampai kemarin tidak ada permasalahan yang berarti. Kini sudah memasuki verifikasi dan pengumuman tetap tanggal 5 besok (hari ini).

Meski demikian, persoalan daya tampung tetap menjadi bahasan yang tidak bisa dilewatkan dalam rapat tersebut. Sebabnya, tidak sedikit calon siswa yang disebut-sebut tidak kebagian sekolah negeri. Seperti diungkapkan Bagus Suwitra Wirawan, anggota Komisi IV yang kebetulan dari daerah pemilihan (dapil ) Badung. Politisi Gerindra ini mengambil contoh situasi yang terjadi di Desa Canggu dan Desa Tibubeneng. Dia menyebutkan, beberapa calon siswa dari desa tersebut justru tidak diterima di SMAN 2 Mengwi yang berada di Munggu. Begitu juga dengan SMAM 1 Kuta. Padahal, sambung dia, bila mengacu paad zona, dua desa itu berada dekat dengan tiga sekolah itu. Namun kenyataannya sangat sulit bagi calon siswa di dua desa itu masuk pada satu diantara tiga sekoalh itu. Apalagi calon siswa yang diterima dibatasi pada anak-anak yang bertempat tinggal pada radius 2 km. di SMAN 1 Kuta Utara bahkan nyaris banyak domisili dadakan.  Ini yang harus disikapi. Menurutnya, persoalan mengenai PPDB bukan hal baru. Karena di tahun sebelumnya, 2018, PPDB dilanda kekisruhan juga. Namun baginya, di tahun ini, masalah yang ditimbulkan justru lebih parah. Karena itu, dia berharap Disdik menambah ruang belajar dan jumlah rombel (rombongan belajar).

Semua orang tua ingin agar anaknya bisa diterima di sekolah negeri. Dan sekolah swasta sampai saat ini belum mampu mnunjukan kualitas yang baik. Di sisi lain pungutan biaya di sekolah swasta sangat mahal. Batasan jarak dalam jalur zonasi sempat disinggung anggota Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta. Menurutnya, batasan inilah yang membuat para orang tua calon siswa “pengeng” setiap musim PPDB.