Komisi I DPRD Provinsi Bali Menerima Permohonan Audiensi Komisi Informasi Provinsi Bali

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali I Nyoman Budiutama didampingi pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Bali menerima permohonan audiensi dari Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali didampingi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali di Ruang Bapemperda, Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (1/4).

Ketua KI Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya menyampaikan dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Komisi Informasi Provinsi bertanggungjawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang bersangkutan.

Komisi Informasi Provinsi Bali Tahun 2023 telah melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya antara lain penyelesaian sengketa informasi, monitoring dan evaluasi badan publik, sosialisasi, edukasi, dan advokasi keterbukaan informasi publik, koordinasi kelembagaan, serta penyusunan indeks keterbukaan informasi publik.

Selain itu, Ketua KI Provinsi Bali menyampaikan Keputusan Gubernur Bali Nomor 67/03-E/HK/2021 tanggal 4 Januari 2021 Tentang Komisi Informasi Provinsi Bali Masa Jabatan 2021-2025, bahwa masa jabatan Komisi Informasi Provinsi Bali berakhir pada 29 Januari 2025, sesuai berita acara pelantikan.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Bali yang sudah melakukan sosialisasi mulai dari Tingkat desa hingga kabupaten dan provinsi, dan menghaharapkan agar nantinya dapat juga dilakukan sosialisasi ke Tingkat dinas dan Pendidikan termasuk nantinya dapat juga disosialisasikan ke penyelenggaraan pemilu.