DPRD Provinsi Bali Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda RPJMD 2025–2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024

DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan III tahun sidang 2024–2025 pada Senin, 16 Juni 2025. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian penjelasan Gubernur Bali terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni:
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025–2029 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, S.H., dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta; pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali beserta jajaran, serta Tim Ahli DPRD Provinsi Bali.
Agenda ini bertujuan untuk membahas dan menyempurnakan dua Raperda tersebut agar sejalan dengan prinsip pembangunan yang efektif dan efisien. Diharapkan, RPJMD dan pelaksanaan APBD Semesta Berencana dapat menjadi acuan strategis dalam menyukseskan program-program pembangunan Provinsi Bali lima tahun ke depan.