Dewan Bali Kembali Pertemukan Nasabah dengan Pihak SGB dan Bappebti

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dipimpin Ketua Komisi II IGK Kresna Budi dalam rapat audiensi korban PT. Solid Gold Berjangka (SGB) mendesak Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk menghentikan operasi (SGB) di Bali, karena banyak masyarakat Bali yang menjadi korban. Rapat yang dihadiri perwakilan Bappebti dan pihak SGB Pusat, Selasa (29/10) di kantor DPRD, Renon Denpasar.

Dalam pertemuan ke-4 terkait kasus SGB tersebut, Kresna Budi, mendesak Bappebti untuk memberikan sanksi dan mengembalikan dana masyarakat Bali yang sudah merasa ditipu oleh SGB. Kresna Budi ingin mencarikan solusi terbaik, supaya apa yang menimpa masyarakat tersebut terselesaikan dengan baik. Makanya kali ini pihaknya mengundang Bappebti, dan mereka welcome.

Lebih lanjut dikatakan pihaknya tidak ingin berburuk sangka, namun tidak ingin dampak buruk yang ditimbulkan SGB semakin meluas. Untuk itu pihaknya rekomendasikan penghentian sementara operasional SGB di Bali, karena sampai detik ini mereka masih beroperasional dan  tetap mencari nasabah.

Kresna Budi berharap Bappebti yang menawarkan win win solution saat itu benar-benar memikirkan nasib masyarakat. Harus jelas mekanismenya jangan hanya pertemuan saja tidak ada pemecahan.

Kepala Bagian Pelayanan Hukum Bappebti, Yopi, mengatakan tidak dapat serta merta memberikan sanksi dan menutup SGB. Untuk itu pihaknya akan melakukan penyidikan terlebih dahulu dan menentukan apakah ada pelanggan atau tidak.

Pihak Bappebti memiliki mekanisme sendiri yang harus dijalankan. Kami minta para nasabah yang merasa dirugikan dan ditipu untuk membuat laporan, untuk dapat segera kami proses dan verifikasi dulu ada kelengkapan administrasi.

Dikatakan, dalam aturan investasi tersebut seharusnya pihak SGB menjelaskan resiko yang bisa diderita nasabah dan melakukan simulasi sehingga nasabah benar-benar mengerti.

Sementara pihak SGB yang diwakili Herman Ardiansyah menyangkal semua keterangan nasabah korban SGB. Pernyataan tersebut membuat ruang pertemuan riuh karena nasabah menyoraki Herman.

Dari pihak korban, Ketua Forum Korban SGB, Made Warsa menyampaikan yang menjadi korban dari PT. SGB sampai saat ini tercatat sekitar 77 orang, dengan nilai kerugian uang Rp 19 milyar lebih.

Ia menduga masih banyak lagi yang menjadi korban yang belum bergabung dalam Forum Korban SGB. Diceritakan sebelum menyetorkan uangnya kepada pihak PT.SGB, nasabah tidak pernah bertemu dengan wakil pialang.

Nasabah hanya ditemui oleh Manager PT.SGB yang selanjutnya menjelaskan tiga poin kepada nasabah, yaitu pertama, uang aman dan tidak ada resiko. Kedua, nasabah akan mendapat bunga 5 sampai 10 persen. Dan ketiga, uang dan profit dapat ditarik sewaktu-waktu.

Para nasabah juga tidak dijelaskan mengenai isi dari perjanjian trading tersebut. Setelah menyetor uangnya baru kemudian nasabah menerima perjanjian SS11 yang mana dalam perjanjian tersebut baru diketahui ada resiko dan kerugian yang diterima.