Adhi Ardhana Bacakan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha

DPRD Provinsi Bali mengadakan Rapat Paripurna terkait Raperda Inisiatif Dewan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang dibacakan oleh oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana.

Rapat yang dipimpin secara virtual oleh Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Bali, Pimpinan DPRD Provinsi Bali, para Ketua Komisi dan Ketua Fraksi DPRD Provinsi Bali, rapat dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin, (19/4).

Secara keseluruhan usulan inisiatif Gubernur Bali oleh DPRD Bali akomodir. Berbagai usulan juga dituangkan dalam tanggapan dan pandangan Dewan yang dibacakan dalam sidang Paripurna beberapa waktu lalu. 

DPRD Bali, melalui A.A Ngurah Adhi Ardhana, ST, selaku Koordinator Pembahas Raperda juga menanggapi masukan gubernur mengenai perlu ditinjau kembali Biaya Tarif Retribusi Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan pada UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup pada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, dalam upaya peningkatan pelayanan dan penyiapan fasilitas obyek retribusi. 

Adhi Ardhana menjelaskan, peninjauan kembali biaya tarif retribusi pengujian parameter tentu secara berkala memang harus dilakukan, bukan hanya di UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup pada DKLH tetapi juga di Dinas Perikanan dan Kelautan. 

Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana membacakan laporan Dewan terhadap Raperda Retribusi Jasa Usaha di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu, (28/4/21)

Tarif retribusi pengujiannya bahkan diusulkan diturunkan, karena kompetitor yang sama, misalnya Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Timur memasang tarif yang jauh lebih murah yang berakibat konsumen beralih ke sana.

Disampaikan juga bahwa peralatan uji di laboratorium Dinas Perikanan dan Kelautan yang dulu berstandar internasional, justru sekarang kondisinya sudah tidak memadai lagi, akibat kurangnya peremajaan, penyusutan peralatan, dan keterbatasan ketersediaan anggaran untuk itu. 

Tiga hal yang menjadi atensi kami dalam hal ini adalah peremajaan alat uji, peninjauan kembali biaya tarif dan penyiapan anggaran untuk kedua hal tadi.

Dewan juga setuju dengan masukan gubernur mengenai struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang sebelumnya diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2017 dapat dialihkan ke dalam Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;

Pengalihan Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 974-4626 Tahun 2020 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Pengalihan Struktur dan besaran tarif dimaksud, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan telah mendapat pembahasan oleh Bagian Perundang-undangan Dirjen Bina Keuangan Daerah bersama Biro Hukum Sekretariat Jenderal dan Staf Khusus Kementerian Dalam Negeri. 

Tanggapan kami, karena hal ini sudah menyangkut Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi yang didasarkan pada peraturan yang berlaku, tentu saja kami setuju, dan akan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi mengenai hal tersebut, bertimbang baik-buruknya bersama mitra kerja dan konsultasi dengan kementerian terkait.

Ia mengatakan, seluruh masukan gubernur tersebut akan dibahas lebih lanjut nantinya oleh Dewan dan Eksekutif. Jadi simpulannya, semua masukan Gubernur Bali tersebut, akan kami bahas bersama-sama, antara pihak eksekutif dan legislatif dalam rapat-rapat gabungan berikutnya.

Sebagaimana ditulis sebelumnya, bahwa tanggapan Dewan Provinsi Bali terhadap inisiatif usulan Gubernur Bali terhadap Raperda, disampaikan langsung oleh A.A Ngurah Adhi Ardhana, ST, selaku Koordinator Pembahas Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Gedung DPRD Bali.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama didamping Wakil Ketua I Nyoman Sugawa Korry dan Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati. Gubernur Bali diwakili Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati.