Komisi I laksanakan Rapat Tindaklanjut Kunjungan ke Bea Cukai

WhatsApp Image 2026-09-02 at 14.24.54

‎Pada Rabu, 2 September 2026, bertempat di Ruang Rapat Gabungan Lt. III Gedung DPRD Provinsi Bali,
‎dalam rangka menindaklanjuti hasil kunjungan kerja Komisi I ke KPPBC Tipe Madya Pabean I Gusti Ngurah Rai dan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai, khususnya terkait penindakan barang kena cukai ilegal, penyitaan, penyimpanan barang bukti serta mekanisme penyelesaian barang hasil penindakan.

‎rapat dihadiri unsur Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, Bea Cukai, Satpolisi Pamong Praja Provinsi Bali, DPMPTSP Provinsi Bali, Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung, DPMPTSP Kabupaten Badung, Komisi Informasi Provinsi Bali serta Kelompok Pakar/Tim Ahli Komisi I DPRD Provinsi Bali,

‎Dalam kunjungan sebelumnya, Komisi I DPRD Bali meninjau langsung pengelolaan barang hasil penindakan, termasuk barang berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang diduga melanggar ketentuan cukai. Pemberitaan media menyebutkan terdapat 19.142 botol atau sekitar 14.400,36 liter MMEA dengan nilai barang sekitar Rp12,55 miliar, yang menjadi bagian dari hasil penindakan pada 23 Juli 2026.

‎Rapat koordinasi ini menjadi forum untuk membahas hasil pengawasan tersebut, termasuk pentingnya transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta pengamanan barang bukti selama proses hukum berlangsung. Komisi I juga menekankan agar pengelolaan barang sitaan dilakukan sesuai ketentuan dan tidak terjadi penyalahgunaan.