DPRD Bali gelar Rapat Paripurna ke 18
DPRD Bali menggelar Rapat Paripurna ke-18 DPRD Provinsi Bali masa persidangan I Tahun sidang 2025-2026.
Pada Senin, 22 Desember 2025, di Gedung Wiswa Shaba Utama, Kantor Gubernur Bali. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, SH.
dengan Agenda :
1. Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Raperda
Inisiatif DPRD Bali tentang Penghormatan, Perlindungan, dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
2. Jawaban Gubernur terkait Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
terhadap Raperda Provinsi Bali tentang :
a. Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai Untuk Kepentingan
Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal;
b. Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta
Bhawana Sanjiwani;
c. Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
d. Raperda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring;
e. Raperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif
dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee.