Pansus TRPAD kunjungi DTW Jatiluwih
Pansus DPRD Provinsi Bali tentang penegakan Peraturan daerah terkait Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (TRAP) melaksanakan kunjungan kerja terkait adanya indilasi pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Tata Ruang ke Jatiluwih, KecamatanPenebel, Kabupaten Tabanan. Selasa, 2 Desember 2025.
Sebanyak 13 bangunan akomodasi pariwisata yang dinilai melanggar aturan kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ditutup sementara. Keputusan ini ditandai dengan pemasangan satpol pp line di tiga titik bangunan sebagai simbol penindakan.
Selain penutupan, Pansus juga menerima laporan masyarakat (Dumas) terkait penyalahgunaan area suci dan aliran subak yang merupakan milik desa adat namun difungsikan untuk kepentingan pribadi.
“Untuk laporan ini akan segera kami panggil yang bersangkutan agar jelas kepada siapa hak itu semestinya diberikan.
Pansus menekankan bahwa sanksi tegas diperlukan sebagai efek jera agar pelanggaran tidak meluas. “Para pengusaha yang tidak mengindahkan aturan harus diberikan sanksi ekstra. Kami turun untuk memastikan Bali tetap asri dan yerjaga keindahannya.
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian alam dan kawasan sawah Jatiluwih yang menjadi Warisan Budaya Dunia (WBD) oleh UNESCO.