Ketua Pansus DPRD Bali Pimpin Rapat Penegakan Perda Terkait Kawasan Tahura Ngurah Rai
Ketua Pansus DPRD Provinsi Bali I Made Supartha, S.H.,M.H bersama Anggota Pansus melaksanakan Rapat Pansus DPRD Provinsi Bali tentang Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah. Terkait tindak lanjut hasil Pengawasan lapangan Pansus DPRD Provinsi Bali berkenaan dengan bangunan yang berdiri dikawasan Tahura Ngurah Rai.Rapat dilaksanakan diruangan Rapat Gabungan lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali. Senin, 29 September 2025 Hadir Kejaksaan Tinggi Bali, Polda Bali, DPRD Kota Denpasar, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali , Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, BPN Kota Denpasar, BPN Kabupaten Badung, UPTD. Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar , Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung, Kelompok Pakar atau Tim Ahli DPRD Provinsi Bali yang tergabung dalam Pansus tentang Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Provinsi Bali Rapat tersebut bertujuan agar Pansus dapat bekerja dengan maksimal, lebih terukur, dalam menyelesaikan urusan tata ruang, Perijinan dan kemudian aset, dalam kesempatan yang sama dari seluruh lembaga yang hadir, seluruh OPD Terkait serta dari aparat penegak hukum yang hadir, semua sepakat membuat suatu gerakan bersama untuk kepentingan menjaga Bali dan Masyarakat Bali , untuk urusan dihilir akan dikembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi, fungsi mangrove sebagai hutan lindung untuk menjadi resapan air, dan juga menjaga luapan air laut ke daratan