Wakil Ketua DPRD Bali Melaksanakan Koordinasi ke UPTD. Pelayanan pajak dan Retribusi Daerah

468981104_902601112015453_7648117764870217955_n
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali (Bpk. I Komang Nova Sewi Putra, SE) dalam rangka melaksanakan koordinasi ke UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Badung terkait implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui skema opsen pajak PKB dan BBNKB.
Kegiatan koordinasi tersebut disambut dengan sangat baik oleh Kepala UPTD PPRD Samsat Badung Bapak I Ketut Sadar, S.os.,MH. beserta jajaran. Pada kesempatan ini Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali menyaksikan secara langsung inovasi layanan yang diberikan oleh Samsat Badung yang mengutamakan kecepatan, ketepatan, dan transparansi. Diharapkan melalui layanan mengedepankan efisiensi ini masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan mudah, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan bersama jajaran UPTD Samsat Badung, Jasa Raharja, serta pihak Kepolisian yang bertugas di Kantor Samsat Badung, dijelaskan pada tahun ini sampai dengan tanggal 05 Desember 2024 pencapaian target UPTD PPRD Samsat Badung dari jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah mencapai target denga persentase masing-masing 104,36% dan 122,02%.
Dari jenis pajak Air Permukaan juga telah mencapai target namun Kepala UPTD Samsat Badung Ketut Sadar menekankan kembali terkait pentingnya pemanfaatan potensi Pajak Air Permukaan yang dimana efektivitas pemungutannya sekarang dianggap masih kurang optimal sedangkan di Kabupaten Badung terdapat banyak yang bisa didaftarkan menjadi wajib pajak. Maka dari itu UPTD Samsat Badung akan berencana untuk menambah target jenis pajak air permukaan dengan cara mendata kembali potensi wajib pajak beserta segala regulasi yang dapat diterapkan nantinya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali dari jenis Pajak Air Permukaan (PAP).