Kunjungan Komisi II DPRD Bali ke Museum Subak Tabanan


Komisi II DPRD Provinsi Bali melakukan kunjungan ke Museum Subak di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar , Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Senin (20/5). Kunjungan dilakukan untuk mengetahui kondisi terkini di museum tersebut.
Kunjungan dipimpin Ketua Komisi II , I Ketut Suwandhi didampingi Anggota Komisi II DPRD Bali. Diterima kepala UPT Museum Subak, Ida Ayu Ratna Pawitrani. Sedangkan kepala dinas kebudayaan Tabanan I GustI Ngurah Supanji tidak bisa menerima rombongan karena sedang berada diluar daerah.

Usai berkeliling meninjau Museum Subak, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, I Ketut Suwandhi mengatakan museum subak merupakan museum satu – satunya di dunia. Terlebih subak telah go internasional. Sehingga perlu di lestarikan keberadaannya, baik isi dari museum maupun gedung dan kawasannya.
Permasalahannya yang kami temukan disini, adanya tumpang tindih pengelolan. Karena untuk asetnya milik Pemprov Bali seluas 6,28 hektar. Bangunannya kewenangan Balai Wilayah Sungai Bali – Penida. Operasionalnya kewenangan Pemkab Tabanan.
Sehingga menurutnya, pihaknya akan segera melaksakan rapat kerja (Raker) dengan pihak terkait. Untuk membahas hal tersebut agar kewenangan masing – masing jelas dan tepat sasaran. Jadi ini akan kita matangkan agar tidak tumpang tindih.

Sedangkan mengenai Museum Subak lain di Masceti, Gianyar, secara pribadi dirinya berpendapat cukup ada satu Museum Subak saja yakni Museum Subak di Tabanan. Kenapa di Tabanan yang pertama karena Tabanan merupakan Lumbung Padinya Bali, dan yang kedua kebetulan ada aset Pemprov Bali disini, kalau yang di Masceti saya juga belum paham betul.
Terkait hal tersebut, Kepala UPT Museum Subak Sanggulan Ida Ayu Ratna Pawitrani menjelaskan, Pemkab Tabanan hanya sebagai pengelola Museum Subak. Dimana anggaran operasionalnya langsung di Dinas Kebudayaan Tabanan. Dan Museum Subak hanya menerima kegiatan. Kami terima pekerjaan tidak terima uang. Seperti untuk biaya injeksi anti rayap karena alat- alat kebanyakan dari bambu dan kayu, ungkapnya.
Setelah kedatangan Komisi II DPRD Bali ini pihaknya berharap ada kejelasan mengenai kewenangan di Museum Subak, termasuk aset. Agar ketika minta perbaikan terkait Museum Subak jelas siapa memiliki kewenangan. Karena saat ini semua terkesan menghindar. Asetnya milik Provinsi, dan pemkab Tabanan terganjal aturan kalau membenahi jalan ataupun gedung. Karena aturannya tidak boleh. Sebab pemkab Tabanan statusnya hanya mengelola Museum Subak. Sehingga kami harapkan mengenai kewenangan bisa lebih jelas.