Paripurna DPRD Bali Pendapat Gubernur Terhadap Raperda Inisiatif Dewan Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Peternak
DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 17 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 yang dilaksanakan pada hari Senin, (5/8) bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali dengan agenda Pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak (05/08).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Dr. I Nyoman Sugawa Korry, SE.,MM.,Ak.CA. dan dihadiri oleh Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, Anggota DPRD Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali beserta jajaran OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Tim Ahli DPRD Provinsi Bali, awak media baik media cetak dan media elektronik, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan ini, Pj. Gubernur Bali mengapresiasi dan menyambut baik Raperda Inisiatif Dewan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak karena para peternak memiliki peran sentral dalam kontribusi perekonomian pedesaan. Namun belum mendapatkan sarana produksi, pembiayaan usaha ternak dan akses pasar secara maksimal.
Melalui Raperda ini, diharapkan para peternak diberikan berbagai kemudahan untuk produk yang lebih berkualitas dan berdaya saing untuk peningkatan dan pengembangan ekonomi bagi para peternak. Melalui kesempatan ini Pj. Gubernur Bali juga memberikan beberapa masukan untuk penyempurnaan, diharapkan agar nantinya dapat dibahas di forum-forum berikutnya agar selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan yang terpenting nantinya bisa diimplementasikan serta berdampak untuk peningkatan kesejahteraan peternak di Bali.