WhatsApp Image 2024-05-27 at 19.24.41 (2)

Sekretariat DPRD Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada pemotongan Pph21 atau yang biasa dikenal dengan pajak progresif atas penghasilan Pimpinan/Anggota DPRD yang dibayarkan dari APBN/APBD. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan, Kantor DPRD Provinsi Bali pada Senin (27/5).

Kegiatan sosialisasi yang dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si ini dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Bali, Kelompok Ahli serta Sekretaris DPRD Provinsi Bali beserta Staf dengan menghadirkan Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Bali Dedik Herry Susetyo beserta jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Bali (Kanwil DJP Bali).

Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Bali, Herry Susetyo merasa bangga karena telah mendapat kesempatan untuk bertatap muka secara langsung dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali. Selain itu juga dijelaskan secara rinci tentang pemotongan pajak khususnya Pph 21.

Ketua DPRD Bali mengapresiasi dan berterimakasih kepada jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali yang sudah memberikan sosialisasi serta jika ada pertanyaan lagi agar direspons baik itu pertanyaan dari Masyarakat, dari Pimpinan dan Anggota maupun dari Sekretariat agar dapat diatensi, dan pada dasarnya kita patuh dan menjadi warga negara yang baik. Selain itu agar dapat juga menjadi contoh dan mengedukasi kepada masyarakat terkait bagaimana kita berbangsa dan bernegara yang baik dengan wajib membayar pajak.