Sekretariat DPRD Bali Terima Kunjungan Kerja dari Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng

WhatsApp Image 2024-09-09 at 10.20.30

Sekretariat DPRD Bali menerima kunjungan kerja dari Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait Pemberlakuan Kembali Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri secara At Cost untuk Pimpinan dan Anggota DPRD.

Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Bali, I Nyoman Edy Subagiartha, AP, SH, M.Si, yang didampingi oleh Perencana Ahli Muda Sekretariat DPRD Bali, A.A. Ari Ratih, S.I.P., MAP. Pertemuan berlangsung di Press Room Sekretariat DPRD Bali pada Rabu (4/9).

Dalam kesempatan tersebut, kedua pihak melakukan diskusi terkait implementasi dan tindak lanjut atas pemberlakuan kembali kebijakan Perpres No. 33 Tahun 2020, yang mengatur tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota DPRD. Peraturan ini mengedepankan sistem penggantian biaya perjalanan dinas berbasis At Cost, yang berarti penggantian biaya berdasarkan pengeluaran riil, bukan sistem lumpsum seperti sebelumnya.

Kepala Bagian Keuangan, I Nyoman Edy Subagiartha, menjelaskan bahwa pemberlakuan kembali peraturan ini memerlukan penyesuaian administratif dan kebijakan keuangan, yang membutuhkan pemahaman mendalam dari masing-masing sekretariat DPRD. “Kami sangat menyambut baik koordinasi ini, sebagai langkah penting untuk memastikan penerapan peraturan yang efisien dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara Sekretariat DPRD Bali dan Kabupaten Buleleng dalam menyikapi kebijakan tersebut, serta memaksimalkan penerapan sistem At Cost demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perjalanan dinas di kalangan pimpinan dan anggota DPRD.

Kunjungan ini ditutup dengan kesepakatan untuk terus menjalin komunikasi dalam hal pengelolaan administrasi dan keuangan demi tercapainya tata kelola yang lebih baik di lingkungan DPRD.