Rapat Paripurna ke-51 Perkuat Kerjasama Airline dan OTA untuk Peningkatan PWA
Sidang Paripurna dengan agenda Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya SH, dan dihadiri oleh Gubernur Bali, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Sekda Provinsi Bali, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Bali, Kelompok Pakar/Tim Ahli DPRD Provinsi Bali, serta undangan lainnya. Pemerintah Provinsi Bali terus menggenjot penerimaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Gubernur Bali menyebut tingkat kepatuhan wisatawan asing membayar PWA hingga 20 September 2026 telah meningkat menjadi sekitar 43 persen, dibandingkan sekitar 35 persen pada 2025. PWA sebesar Rp 150.000 per wisatawan asing mulai diberlakukan pada 14 Februari 2024. Sepanjang 2024, sekitar 2,1 juta wisatawan asing membayar PWA dari total sekitar 6,3 juta kunjungan, atau sekitar 32 persen, dengan penerimaan mencapai Rp 318 miliar. Pada 2025, tingkat pembayaran meningkat menjadi sekitar 34–35 persen. Jumlah wisatawan yang membayar mencapai sekitar 2,4 juta orang dengan penerimaan Rp369 miliar. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan realisasi 2024. DIharapkan kerja sama dengan maskapai, OTA, pelaku pariwisata, serta lembaga terkait dapat terus diperluas sehingga kepatuhan wisatawan asing membayar PWA meningkat tanpa mengganggu aktivitas pariwisata Bali.  Â