Badan Kehormatan

KOMPOSISI PIMPINAN
DAN ANGGOTA BADAN KEHORMATAN DPRD PROVINSI BALI

Badan Kehormatan mempunyai tugas:

  1. Memantau dan mengevaluasi disiplin
    dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau
    peraturan tata tertib DPRD dalam rangka
    menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD;
  2. Meneliti dugaan pelanggaran yang
    dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata
    Tertib dan kode etik DPRD
    serta sumpah/ janji;
  3. Melakukan penyelidikan, Verifikasi dan
    klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPR dan/atau masyarakat;
  4. Melaporkan keputusan badan kehormatan
    atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada
    huruf c kepada rapat paripurna DPRD;
  5. Dalam melaksanakan penyelidikan,
    verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan kehormatan
    pada meminta bantuan dari ahli independen.

SUSUNAN KEANGGOTAAN BADAN KEHORMATAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BALI
MASA JABATAN 2024 – 2029

NONAMAJABATAN
1.I Ketut Suryadi, S,Sos., MM.Ketua
2.I Gusti Ayu Mas Sumatri, S.Sos., M.A.P.Wakil Ketua
3.Ni Made Sumiati, S.H.Anggota
4.Nyoman Ray YushaAnggota
5.I Nyoman Wirya, S.Sos.Anggota