Komisi IV DPRD gelar Rapat bahas Ranperda Penghormatan,Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali beserta Anggota DPRD Provinsi Bali melaksanakan Rapat pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Penghormatan,Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Ruang Rapat Pimpinan Kantor DPRD Provinsi Bali,Senin 24 Nopember 2025.
Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial P3A Provinsi Bali atau yang mewakili,Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Kantor Wilayah Hukum Bali, Tim penyusun naskah akademik dan penyusun rancangan Raperda Provinsi Bali tentang Penghormatan,perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas Universitas Ngurah Rai,Beserta Kelompok Pakar / Tim Ahli.
Dalam pembahasan beberapa poin penting dicatat. Judul Raperda tetap dan tidak mengalami koreksi. Namun, pada bagian Menimbang format penulisan dan susunannya masih perlu diperbaiki dan ditinjau kembali. Selain itu, data pendukung masih perlu diperkuat untuk memastikan isi Raperda lebih valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Secara keseluruhan, rapat ini menjadi langkah penting dalam penyempurnaan Raperda Disabilitas, sehingga dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat dan lebih berpihak pada pemenuhan hak penyandang disabilitas di Provinsi Bali