DPRD Provinsi Bali Tetapkan Sikap dan Rekomendasi atas LKPJ Gubernur dalam Rapat Paripurna ke-15

Rapat Paripurna ke – 15 DPRD Provinsi Bali masa Persidangan II Tahun sidang 2024-2025, dengan Agenda :
1. Penyampaian Keputusan Dewan tentang Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024.
2. Laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
3. Sikap/Keputusan Dewan.
4. Pendapat Akhir Kepala Daerah/Sambutan Gubernur Bali.
Rapat Paripurna dipimpin Langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, SH Dihadiri oleh Gubernur Bali, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Sekda Provinsi Bali, Kelompok/Tim Ahli DPRD Provinsi Bali, serta undangan lainnya.
Bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali. Selasa, (15/04).