DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026
DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Bali masa persidangan I Tahun sidang 2025-2026, pada Senin, 29 Desember 2025, di Gedung Wiswa Shaba Utama, Kantor Gubernur Bali. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, SH. Agenda Rapat Paripurna ke-20 meliputi Laporan Dewan terhadap Pembahasan : a. Raperda Inisiatif DPRD Bali tetang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Penyandang Disabilitas yang dibacakan oleh Kordinator Pembahas I Nyoman Suwirta. S., Pd., M., M. b. Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan Pantai dan Sepadan Pantai untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal yang dibacakan oleh Kordinator Pembahas I Ketut Purnaya S., Sos. c. Raperda Provinsi Bali tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah Kertha Bhawana Sanjiwani yang dibacakan oleh Kordinator Pembahas Agung Bagus Praktisa Linggih,BA (Hons) d. Raperda Provinsi Bali tentang perubahan keempat atas perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang dibacakan oleh Kordinator Pembaca I Nyoman Budi Utama SH e. Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring yang dibacakan Kordinator Pembahas Anak Agung Gede Agung Suyoga, S. H., M., Kn f. Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta praktek Nominee yang dibacakan oleh Kordinator Pembahas Agung Bagus Tri Candra Arka. SE., Sikap/ Keputusan Dewan Pendapat Akhir Kepala Daerah/ Sambutan Gubernur. Rapat ini dihadiri oleh Gubernur Bali, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Staf Ahli Gubernur Bali, Sekda Provinsi Bali, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Bali, Kelompok/Tim Ahli DPRD Provinsi Bali, serta undangan lainnya.