DPRD Provinsi Bali Dorong Teba Modern di Karangasem.

IMG-20250825-WA0004

Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali ‘ I Komang Nova Sewi Putra, SE.,M.COM’ melaksanakan Koordinasi berkenaan dengan Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, serta berkenaan dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah dengan pembuatan Teba Modern di Kantor Camat Manggis, Kabupaten Karangasem. Rabu 20/8/2025. Camat Manggis Putu Eka Putra Tirtana menyampaikan bahwa pembuatan Teba Modern sudah dilakukan Camat Manggis dengan dana mandiri, sedangkan Untuk Desa yang sudah membuat teba modern lainnya pada bagian timur Karangasem, dan Daerah Sengkidu menjadi Desa pengelolaan sampah terbaik. Permasalahan yang muncul di Karangasem adanya sampah dari pantai yang sangat sulit dibakar dan jika dimasukkan ke mesin incinerator dapat merusak mesin karena terdapat kandungan garam dan pasir. Harapan Camat Manggis adanya solusi yang dapat diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bali terkait permasalahan yang dihadapi tersebut. Disampaikan oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali Belum adanya kesadaran tinggi untuk masyarakat memilah sampah, dan edukasi ke masyarakat sangat diperlukan guna memberi pemahaman terhadap pentingnya Teba Modern ini, dengan adanya Teba Modern kedepan diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat. Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali akan membuat rapat kerja dengan Gubernur dan jajaran terkait permasalahan yang dikeluhkan masyarakat Karangasem yang di sampaikan melalui Camat Manggis. Dan diakhir acara Wakil III DPRD Provinsi Bali menyempatkan melihat Teba Modern yang sudah dibuat oleh Camat Manggis.