DPRD Bali Bahas Ranperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Secara Nominee
Pansus Penyusun Rencana Peraturan Daerah tentang Pedalaman Materi Pembahasanan Rencana Peraturan Daerah tentang pengendalian alih fungsi secara Nominee. Melaksanakan Rapat kerja dengan OPD 6 :
* Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Bali yang bergabung dalam tim penyusun Raperda
* Dinas PU Perkim Prov Bali
* Dinas Perberdayaan Masyarakat Adat Prov Bali
* Dinas PMD Prov Bali
* Biro Hukum Prov Bali
* Kementerian Hukum & Ham Prov. Bali
* Tim Penyusun Naskah Akademik
* Kelompok Ahli Pemerintah Ahli Pemerintah Prov. BaliBidang Hukum
* Kelompok Pakar / Tim Ahli DPRD Prov Bali
Pansus DPRD Bali Gelar Rapat Kerja Pendalaman Materi Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Secara Nominee
Denpasar — Panitia Khusus (Pansus) Penyusun Rencana Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Provinsi Bali melaksanakan rapat kerja dalam rangka pendalaman materi pembahasan Raperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Secara Nominee, pada Senin, 22 Desember 2025 bertempat Ruang Raoat Banmus.
Rapat kerja ini bertujuan untuk memperdalam substansi pengaturan, menyelaraskan aspek hukum, serta memastikan Raperda yang disusun mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan daerah, khususnya terkait praktik alih fungsi lahan yang dilakukan secara nominee.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali yang tergabung dalam tim penyusun Raperda, serta melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur terkait, yaitu:
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Perkim) Provinsi Bali
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Adat Provinsi Bali
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bali
Biro Hukum Provinsi Bali
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali
Tim Penyusun Naskah Akademik
Kelompok Ahli Pemerintah Provinsi Bali Bidang Hukum
Kelompok Pakar/Tim Ahli DPRD Provinsi Bali
Melalui rapat kerja ini, Pansus DPRD Provinsi Bali berharap dapat memperoleh masukan yang komprehensif dan konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan, sehingga Raperda yang dihasilkan benar-benar berkualitas, implementatif, dan sejalan dengan nilai-nilai hukum serta kearifan lokal Bali.
Pansus menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan Raperda secara cermat dan bertanggung jawab demi menjaga keberlanjutan tata ruang, perlindungan tanah, serta kepentingan masyarakat Bali secara luas.