DPRD Bali Bahas Ranperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring
Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring menggelar rapat pembahasan di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus), Jumat (19/12).
Rapat tersebut secara khusus membahas semakin merebaknya keberadaan toko modern berjejaring di wilayah Bali, seperti Alfamart, Indomaret, serta fenomena berkembangnya toko berjejaring diwilayah perkotaan, yang dinilai memberikan dampak signifikan terhadap keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta warung tradisional milik masyarakat lokal.
Pimpinan Pansus menegaskan bahwa Raperda ini disusun sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap ekonomi kerakyatan dan kearifan lokal Bali. Pengaturan yang jelas diperlukan agar pertumbuhan toko modern tetap seimbang, tertata, dan tidak mematikan usaha kecil yang telah lama menjadi penopang perekonomian masyarakat.
“Pengendalian bukan berarti menutup investasi, tetapi memastikan adanya keadilan usaha, perlindungan terhadap UMKM lokal, serta kesesuaian dengan tata ruang dan nilai-nilai budaya Bali,” disampaikan dalam rapat tersebut.
Anggota Pansus juga menyoroti perlunya pengaturan jarak, zonasi, perizinan, serta kewajiban kemitraan toko modern berjejaring dengan pelaku usaha lokal. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di seluruh kabupaten/kota di Bali.
Melalui pembahasan Raperda ini, Pansus berkomitmen untuk melahirkan regulasi yang mampu menjawab tantangan perkembangan ritel modern sekaligus menjaga eksistensi warung tradisional dan UMKM sebagai bagian dari identitas ekonomi Bali.
Rapat Pansus akan terus berlanjut dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha, dan perwakilan masyarakat, sebelum Raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali.