Komisi I DPRD Provinsi Bali Menggelar Rapat Kerja Terkait Tindak Lanjut Permasalahan Tanah Negara di Jimbaran

Snapinst.app_485206547_18350028493157317_2409705261981458823_n_1080

Komisi I DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Kerja terkait tindak lanjut permasalahan tanah Negara yang berada di Jimbaran Kabupaten Badung dan Bukit Ser Kabupaten Buleleng, bertempat di Ruang Rapat Banmus, Sekretariat DPRD Provinsi Bali, pada Selasa, 18 Maret 2025.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budi Utama, SH, didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Oka Antara SH.,M.A.P , serta dihadiri oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, Kepala BPKAD Provinsi Bali, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Bali, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Kepala. Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng, Kelompok Pakar atau Tim Ahli Komisi I DPRD Provinsi Bali, serta undangan lainya.

Setelah menerima masukan dari Anggota Komisi I DPRD.Provinsi Bali dan juga menerima keterangan dari Instansi-instansi yang hadir dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali menyimpulkan bahwa kasus permasalahan tanah di Jimbaran Kabupaten Badung sudah di gugurkan oleh MA, namun bilamana ada bukti2, Desa Adat Jimbaran bisa mengajukan gugatan, kemudian terkait permasalahan tanah di Bukit Ser di Kabupaten Buleleng, oleh karena permasalahan tersebut sudah masuk ke ranah penegak hukum, Komisi I tidak akan mencampuri urusan tersebut, melainkan mempercayakan masalah tersebut kepada aparat penegak hukum agar diselesaikan secara terang benderang.